Jakarta, Kemendikbud
--- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pungutan terkait
pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Hal tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud nomor 1356/H/TU/2016 tertanggal 5 Februari 2016.
Surat
Edaran dibuat terkait adanya laporan ke Kemendikbud tentang adanya
pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan alasan untuk
menyewa/membeli komputer untuk mengikuti UNBK. Surat ditujukan kepada
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah pelaksana UN, dan orangtua dan siswa
peserta UN seluruh Indonesia.
Surat Edaran yang ditandatangani Kabalitbang Kemendikbud Totok Suprayitno itu terdiri dari lima butir. Pertama,
UNBK hanya diselenggarakan pada sekolah yang sudah siap baik dari segi
infrastruktur maupun SDM per November 2015. Infrastruktur sejauh mungkin
memanfaatkan laboratorium komputer yang ada di sekolah.
Kedua,
sekolah calon penyelenggara UNBK dilarang memberatkan dan/atau
membebani pihak-pihak selain sekolah (termasuk membebani orangtua siswa
dengan pungutan dan semacamnya) untuk membeli dan/atau menyewa komputer
demi kepentingan pelaksanaan UNBK.
Ketiga,
bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikeluarkan
dari daftar sekolah pelaksana UNBK pada tahun 2016 dan harus
melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP).
Keempat,
Sekolah yang tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
BSNP Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2015/2016 harus mengundurkan diri
dari UNBK dan mengikuti UN berbasis kertas dan pensil dengan batas waktu
pengunduran diri tanggal 15 Februari 2016.
Kelima,
pihak manapun yang menemukan pemaksaan penerapan UNBK harap melaporkan
secara tertulis kepada Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, melalui e-mail, surat, atau SMS. E-mail: cbt.puspendik@kemdikbud.go.id dan pengaduan@kemdikbud.go.id.Surat:
Panitia UN, Gedung E lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan,
Jakarta 10270 atau Koordinator UNBK Puspendik, Jalan Gunung Sahari Raya
Nomor 4, Jakarta 10710. Telepon: (021) 5725031. Laman: http://unbk.kemdikbud.go.id. (Billy Antoro)
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/peserta-un-berbasis-komputer-tidak-dipungut-biaya/
0 Response to "Kemendikbud Larang Pungutan yang Dikaitkan dengan UN Berbasis Komputer"
Post a Comment